Minggu, 29 September 2024

profil DPAC-BPPKB SINDANGRESMI

1.KETUA. : LURAH AWANG 2.WK. : ABAH NUNUNG 3.SEKRETARIS. :HUDRI 4.SEKRETARIS. : UYOH 5.BENDAHARA. : ABUDIN 6.BENDAHARA. :ITA YULAENI .BADAN PEMBINAAN POTENSI KELUARGA BESAR BANTEN (DPAC-BPPKB) KEC.SINDANGRESMI KAB.PANDEGLANG ALAMAT :JL.Raya Sindsng resmi KM 05 Campaka warna –pandeglang 42275 email:bppkbdpacsindangresm@gmail.com facebook:https://www.facebook.com/profile.php?id=6156135923185 Daftar nama anggota bppkb Dpac-Sindangresmi NO NAMA JABATAN ALAMAT KTA KONTAK AKTIF/TDK 1 AWANG KETUA LNGKPCNG HILIR AKTIF 2 ABAH NUNUNG WK-1 KADUMALATI AKTIF 3 IWAN WK-2 KANYERE - 4 ABH.PUPUN PENASEHAT PASIRDURUNG AKTIF 5 MOH.MARTIN HUMAS CIPAEH - 6 ABUDIN BENDAHARA PILAR - 7 LILI ANSORI DANSATGAS BOJONGMANIK AKTIF 8 TATA WIGUNA SATGAS BOJONGMANIK - 9 WAPA SATGAS BOJONGMANIK AKTIF 10 SAPRUDIN SATGAS BOJONGMANIK AKTIF 11 JUMAN SATGAS LNKPCNG HILIR - 12 RADEN SATGAS LNKPCNG HILIR AKTIF 13 EMON RUSMAN SATGAS PILAR - 14 HENDI SATGAS PILAR - 15 SANURI SATGAS LNKPCNG HILIR - 16 HAMID SATGAS LNKPCNG HILIR - 17 H.ACEP BIRO HUKUM CIWADUNG - 18 USUP BIRO HUKUM CIWADUNG - 19 SARIPUDIN ANGGOTA LODAR KMBNG - 20 SALMAN ANGGOTA LNKPCNG HILIR - 21 JAMAAN ANGGOTA LNKPCNG HILIR - 22 SARPAN ANGGOTA LNKPCNG HILIR - 23 UDIN ANGGOTA LNKPCNG HILIR - 24 HERI ANGGOTA LNKPCNG HILIR - 25 ABH.JAEN PROVOS KADUMALATI AKTIF 26 KEDE YANI ANGGOTA LODAR KMBNG - 27 ANDO PENASEHAT LODAR KMBNG - 28 MISRA ANGGOTA LODAR KMBNG - 29 SALAMET ANGGOTA PASAR BARU - 30 ADRI ANGGOTA PILAR - 31 MARSIDAN ANGGOTA PILAR - 32 ENDANG ANGGOTA KANYERE - 33 ARTA ANGGOTA PILAR BADAN PEMBINAAN POTENSI KELUARGA BESAR BANTEN (DPAC-BPPKB) KEC.SINDANGRESMI KAB.PANDEGLANG ALAMAT :JL.Raya Sindsng resmi KM 05 Campaka warna –pandeglang 42275 email:bppkbdpacsindangresm@gmail.com facebook:https://www.facebook.com/profile.php?id=6156135923185 34 EMED ANGGOTA CAMPAKA - 35 JAMHARI SATGAS KADUMALATI - 36 NINING ANGGOTA PILAR - 37 NURLELA ANGGOTA PILAR - 38 HERNI ANGGOTA PILAR - 39 RAHMAT ANGGOTA CITUNDUN - 40 BASUNI ANGGOTA NYALINDUNG - 41 SOLEH ANGGOTA MEKAR JAYA - 42 AHAT ANGGOTA MEKAR JAYA - 43 DADE IRWANSYAH BENDAHARA PS.LUHUR AKTIF 44 M.SUHANDA SATGAS PS.LUHUR AKTIF 45 CECEP ANGGOTA PS.LUHUR AKTIF 46 NENI LISNASARI ANGGOTA CAMPAKA - 47 AHMAD AKONG SATGAS BJNG MANIK - 48 ATANG ANGGOTA CIKARANG - 49 AEP ANGGOTA LBK BULUH - 50 RUDI SETIAWAN ANGGOTA LDR KEMBANG - 51 AMIN PROVOS LDR KEMBNG - 52 ENTONG ANGGOTA PS.BARU - 53 DAPIT MUKLAS ANGGOTA KADUMALATI - 54 WAWAN ANGGOTA KADUMALATI - 55 BAYI SURYADI ANGGOTA KADUMALATI - 56 SUBRI ANGGOTA KADUMALATI - 57 IIP ANGGOTA KADUMALATI - 58 MUHDI ANGGOTA KADUMALATI - 59 JULI ANGGOTA KADUMALATI - 60 ENENG ANGGOTA KADUMALATI - 61 MUJIB ANGGOTA PILAR - 62 SUDRI PENASEHAT KADUMALATI - 63 ROHAYATI PMRDY WNTA PATIA - 64 ASMAD ANGGOTA KADUMALATI - 65 SUHERMAN SEKRETARIS KADUMALATI - 66 HERMAN ANGGOTA PILAR - 67 HERI HERLANA PENASEHAT KOANG - 68 SIAN ANGGOTA KOANG - 69 HERMAN ANGGOTA CALUNG - 70 ASJA ANGGOTA KOANG 71 USMAN ANGGOTA KOANG - 72 ADE RISMANTO ANGGOTA KADUMALATI AKTIF 73 ELAM ANGGOTA PULO - 74 SANA ANGGOTA SAWIT - 75 ASID ANGGOTA KANYERE - 76 SUHAEMI ANGGOTA PULO - 77 ADE ANGGOTA PULO - 78 MAMAT ABD.KARIM ANGGOTA PPASIR GADUNG - 79 SUKARNA ANGGOTA PASIR GADUNG - 80 FERI ANGGOTA PASIRGADUNG - 81 EKA SUPANDI ANGGOTA PASIRGADUNG - 82 EMAN SULAEMAN ANGGOTA PASIRGADUNG - 83 MEI KARDI ANGGOTA PASIRDURUNG - 84 ACEP KBG HUKUM PASIRGADUNG - 85 ADE ANGGOTA PASIRGADUNG - 86 NINA MARYANTI P.WANITA BNGR COPONG AKTIF 87 ASEP ANGGOTA - - 88 HAERRUDIN ANGGOTA - - 89 SAEFURAHMAN ANGGOTA - - 90 RIJJALHILMANI ANGGOTA - - 91 RADI SATGAS - - 92 UYOH SEKRETARIS - - 93 HUDRI SEKRETARIS KADUMALATI AKTIF 94 ANTONI PENASEHAT KADUMALATI AKTIF 95 JAYA HUMAS KADUMALATI AKTIF 96 ITA YULAENI BENDAHARA KADUMALATI AKTIF 97 BUDI KADUMALATI AKTIF 98 SAKIR PASIRLUHUR AK

Selasa, 06 Oktober 2020

isi uu

 

dari 905
28
(10)
Dalam hal
RTRW
kabupaten
sebagaimana dimaksud
pada ayat (
9
) belum ditetapkan oleh
Bupati
,
RTRW
kabupaten
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat paling
lama 4 (empat)
bulan setelah mendapat persetujuan
substansi dari Pemerintah Pusat.
18.
Ketentuan
Pasal
27 dihapus.
19.
Di
antara
Pasal 34
dan
Pasal 35
ditambah
1 (
satu
)
pasal
yakni Pasal 34A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34A
(1)
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasiona
l yang
bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (5) huruf d, Pasal 23 ayat (5) huruf d, dan Pasal
26 ayat (6) huruf d belum dimuat dalam rencana tata
ruang dan/atau rencana zonasi, pemanfaatan ruang
tetap dapat dilaksanakan.
(2)
Pelaksanaan
kegiatan pemanfaatan ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat
dilakukan
setelah mendapat rekomendasi kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang dari Pemerintah Pusat.
20.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 35
Pengendalian p
emanfaatan ruang dilakukan melalui
:
a.
ketentuan
K
esesuaian
K
egiatan
P
emanfaatan
R
uang
;
b.
pemberian insentif dan disinsentif
; dan
c.
pengenaan sanksi.
21.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 37
(1)
Persetujuan
K
esesuaian
K
egiatan
P
emanfaata
n
R
uang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diterbitkan oleh
Pemerintah Pusat.
(2)
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaa
tan Ruang
yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak
melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.
29
(4)
Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi
kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tat
a
ruang wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.
(5)
Terhadap
kerugian
yang
ditimbulkan
akibat
pembatalan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (4), dapat dimintakan ganti kerugian
yang layak kepada instansi pemberi
persetujuan
.
(6)
Kegiatan
pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi
akibat adanya perubahan rencana tata ruang wilayah
dapat dibatalkan oleh Pemerintah Pusat dengan
memberikan ganti kerugian yang layak.
(7)
Setiap pejabat pemerintah yang berwenang dilarang
menerbitkan
Persetujuan
Keses
uaian
Kegiatan
Pemanfaatan Ruang
yang tidak sesuai dengan rencana
tata ruang.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur perolehan
persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
dan tata cara pemberian ganti kerugian yang layak
sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
22.
Ketentuan Pasal
48
di
ubah
sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 48
(1)
Penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan untuk:
a.
pemberdayaan masyarakat perdesaan;
b.
pertahanan kualitas lingkungan setempat d
an
wilayah yang didukungnya;
c.
konservasi sumber daya alam;
d.
pelestarian warisan budaya lokal;
e.
pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan
untuk ketahanan pangan; dan
f.
penjagaan keseimbangan pembangunan perdesaan
-
perkotaan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelindungan terhadap
kawasan lahan abadi pertanian pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Undang
-
Undang.
(3)
Penataan ruang kawasan perdesaan diselenggarakan
pada:
40
c.
Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu
yang selanjutnya disebut dengan RZ KSNT.
(2)
Batas wilayah perencanaan RZWP
-
3
-
K sebagaima
n
a
dimaksud pada ayat (1) huruf a, RZ KSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan RZ KSNT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
Jangka waktu berlakunya
Perencanaan Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau
-
Pulau K
e
cil sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1)
selama 20 (dua puluh) tahun
dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(4)
Peninjauan
kembali
Perencanaan Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau
-
Pulau Kecil
sebagaimana dimaksud
pada ayat (3)
dapat dilakukan lebih
dari 1 (satu) kali
dalam
periode
5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan
lingkungan strategis berupa:
a.
bencana alam yang ditetapkan dengan Peraturan
Perundang undangan;
b.
perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan
dengan undang
-
undang;
c.
perubahan bata
s
wilayah daerah yang ditetapkan
dengan undang
-
undang; dan
d.
perubahan kebijakan nasional yang bersifat
strategis
.
(5)
RZ KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(6)
P
erencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau
-
Pulau Kecil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
dilakukan
dengan melibatkan masyarakat.
3.
D
i antara
Pasal
7 dan 8
disisipkan 3 (tiga)
pasal
yakni:
a.
Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
(1)
RZWP
-
3
-
K s
e
bagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf a diintegrasikan ke dalam Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi.
(2)
RZ KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf b diintegrasikan ke dalam Rencana
Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional.
(3)
RZ KSNT seba
g
aimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
c
diserasikan,
diselaraskan,
dan
41
diseimbangkan dengan rencana tata ruang,
rencana zonasi kawasan antarwilayah, dan
rencana tata ruang laut.
(4)
Dalam hal RZWP
-
3
-
K sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sudah ditetapkan, pengin
t
egrasian
dilakukan pada saat peninjauan kembali Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi.
(5)
Dalam hal RZ KSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sudah ditetapkan, pengintegrasian
dilakukan pada saat peninjauan kembali Rencana
Tata Ruang Kawasan Strategis Nasiona
l
.
b.
Pasal 7B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7B
Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau
-
Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dengan
daya dukung
e
kosistem, fungsi pemanfaatan dan
fungsi perlindungan, dimensi ruang dan waktu,
dimensi teknologi dan sosial budaya, serta fungsi
pertahanan dan keamanan;
b.
keterpaduan pemanfaatan berbagai jenis sumber
daya, fungsi, estetika lingkungan, dan kualitas ruang
p
erairan dan sumber daya pesisir dan pulau
-
pulau
kecil; dan
c.
kewajiban untuk mengalokasikan ruang dan akses
Masyarakat dalam pemanfaatan ruang perairan dan
sumber daya pesisir dan pulau
-
pulau kecil yang
mempunyai fungsi sosial dan ekonomi.
c.
Pasal 7C yang be
r
bunyi sebagai berikut:
Pasal 7C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perencanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau
-
Pulau Kecil
sebagaimana dimaksud
dalam
P
asal 7, Pasal 7A
,
dan
Pasal 7B
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4.
Ketentuan
Pasal
8 dihapus.
5.
Keten
t
uan Pasal
9
dihapus.
53
(6)
Dalam hal
p
erencanaan tata ruang
l
aut nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sudah
ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat
peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasion
al.
(7)
Da
lam hal rencana zonasi kawasan strategis nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah ditetapkan,
pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan
kembali
r
encana
t
ata
r
uang
k
awasan
s
trategis
n
asional
.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan r
uang
l
aut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan
P
eraturan
P
emerintah.
5.
Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 43A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43A
(1)
Perencanaan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ay
at (1)
dilakukan secara berjenjang dan
komplementer.
(2)
Penyusunan perencanaan ruang laut yang dilakukan
s
ecara berjenjang dan komplementer sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan proses penyusunan
antara:
a.
rencana tata ruang laut;
b.
RZ
KAW, RZ
KSN,
dan
RZ
KSNT;
dan
c.
RZ
WP
-
3
-
K.
(3)
Perencanaan
ruang
laut
secara berjenjang
dilakukan
dengan cara rencana tata ruang laut
sebagaimana
dimaksud pada ayat (
2)
huruf a
dijadikan acuan dalam
penyusunan
RZ
KAW, RZ
KSN, RZ
KSNT, dan
RZ
WP
-
3
-
K.
(4)
RZ
KAW, RZ
KSN dan RZ
KSNT
s
ebagai
mana dimaksud
pada ayat (2) huruf b
menjadi acuan bagi penyusunan
RZ
WP
-
3
-
K.
(5)
Perencanaan
ruang
laut secara
k
omplementer
sebagaimana dimaksu
c
d pada ayat (1) merupakan
penataan Rencana Tata Ruang Laut,
RZ
KAW, RZKSN,
RZ
KSNT, dan RZWP
-
3
-
K
sebagaimana
dimaks
ud pada
ayat (2)
disusun
saling melengkapi satu sama lain
dan
bersinergi
sehingga
tidak terjadi tumpang tindih
pengaturan.